Perlu Rumusan Nasional Untuk Pembatalan Produk Administrasi Ganda

13-07-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta saat melakukan kunjungan kerja reses di Denpasar, Provinsi Bali, Senin (11/7/2022). Foto: Chasbi/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengatakan, terkait dengan pembatalan produk administrasi seperti sertifikat tanah ganda yang diterbitkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) perlu ada rumusan secara nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

 

“Saat ini muncul beberapa pemberitaan yaitu ada sertifikat tanah ganda dan ini saya yakin banyak, lha ini bagaimana BPN secara kelembagaan bisa melakukan upaya-upaya administrasi untuk membatalkan sertifikat yang muncul setelah yang pertama,” katanya usai melakukan kunjungan kerja reses di Denpasar, Provinsi Bali, Senin (11/7/2022). 

 

Politisi fraksi PDI-Perjuangan itu melanjutkan, jadi setelah muncul sertifikat yang kedua, ketiga dan seterusnya harus dibatalkan secara administrasi langsung dari Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut merupakan produk administrasi negara harus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. 

 

“Jadi jangan sampai persoalan-persoalan sengketa pertanahan dan konflik pertanahan, ketika masyarakat berupaya diselesaikan secara mediasi tetapi dari internal negara yang dalam hal ini adalah BPN, itu menyarankan pada para pihak untuk diselesaikan baik melalui perdata maupun pidana, ini tidak fair, karena ini negara,” tegasnya. 

 

Legislator dapil Jawa Tengah III itu menambahkan, ketika dikemudian hari ditemukan dokumen palsu (sertifikat tanah ganda) secara kelembagaan, DPR bisa melaporkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar hal tersebut bisa diproses dan tidak terulang kembali. 

 

“Komisi II DPR RI tentu fokus bagaimana kejahatan pertanahan ini bisa diselesaikan secara tuntas, apalagi presiden telah mengeluarkan kebijakan politik berupa peraturan presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, keputusan politiknya sudah benar, tinggal bagaimana bisa dilaksanakan operasionalnya,” tutupnya. (cas/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...